Pengertian HPS dan Peranannya dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pengertian HPS 

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah estimasi biaya yang digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah maupun sektor swasta. HPS berperan sebagai dasar dalam menentukan harga yang wajar, mencegah pengadaan dengan harga yang tidak sesuai, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Dengan adanya HPS, penyedia barang dan jasa memiliki acuan yang jelas dalam penyusunan penawaran harga mereka.

Prinsip-prinsip Budgeting sebagai Dasar Penyusunan HPS

Dalam penyusunan HPS, terdapat beberapa prinsip budgeting yang menjadi acuan, yaitu:

  1. Efisiensi – Mengoptimalkan penggunaan sumber daya agar tidak terjadi pemborosan.
  2. Efektivitas – Memastikan bahwa anggaran yang disusun dapat mencapai tujuan pengadaan yang diinginkan.
  3. Transparansi – Memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami proses perhitungan dan dasar penetapan HPS.
  4. Akuntabilitas – Menjamin bahwa setiap nilai dalam HPS dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan referensi yang valid.
  5. Kepatuhan terhadap Regulasi – Mengacu pada kebijakan yang berlaku dalam penyusunan dan penetapan HPS.

Peraturan dan Kebijakan yang Terkait dengan HPS

Penyusunan HPS dalam pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain:

  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Menyediakan pedoman umum dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  • Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) – Memberikan standar dan prosedur teknis dalam penyusunan HPS.
  • Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2023 – Mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan HPS untuk pengadaan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dengan memahami konsep dasar, prinsip budgeting, serta regulasi yang berlaku, peserta diharapkan dapat menyusun HPS yang akurat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.