Daftar Isi :
PERATURAN DAN KEBIJAKAN TERKAIT HPS DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
1. Pendahuluan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan elemen penting dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Penyusunan HPS harus mengacu pada regulasi yang berlaku guna memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
2. Regulasi yang Mengatur Penyusunan HPS
Berikut beberapa peraturan dan kebijakan yang menjadi pedoman dalam penyusunan HPS:
a. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Merupakan pedoman utama dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Mengatur prinsip, etika, metode, dan prosedur dalam pengadaan barang/jasa.
- Menyebutkan bahwa HPS digunakan sebagai dasar evaluasi kewajaran harga dalam proses pengadaan.
b. Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
- Menyediakan standar dan prosedur teknis dalam penyusunan HPS.
- Memuat metode perhitungan HPS yang dapat digunakan dalam berbagai jenis pengadaan barang/jasa.
- Mengatur tata cara penyusunan HPS berdasarkan data harga pasar dan sumber yang valid.
c. Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2023
- Mengatur tata cara penyusunan HPS secara lebih spesifik untuk pengadaan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
- Memberikan pedoman tambahan terkait metode dan sumber referensi dalam penyusunan HPS untuk proyek konstruksi dan pengadaan jasa lainnya di sektor PUPR.
3. Komponen Penyusunan HPS
Dalam menyusun HPS, terdapat beberapa komponen utama yang perlu diperhatikan:
- Sumber Data Harga: Menggunakan data dari referensi yang valid seperti e-katalog, survei pasar, atau harga kontrak sebelumnya.
- Biaya Langsung: Meliputi harga satuan barang/jasa yang diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Biaya Tidak Langsung: Termasuk pajak, biaya transportasi, dan keuntungan penyedia jasa.
- Kewajaran Harga: Perhitungan harus mencerminkan kondisi pasar agar tidak terjadi penetapan harga yang tidak wajar.
4. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyusunan HPS
Penyusunan HPS harus memenuhi prinsip:
- Transparansi: Semua data yang digunakan dalam penyusunan HPS harus dapat diakses dan dipertanggungjawabkan.
- Akuntabilitas: HPS harus disusun dengan metode yang jelas dan berbasis pada data yang valid.
- Efisiensi dan Efektivitas: HPS harus menggambarkan harga yang wajar sehingga tidak merugikan keuangan negara.
Leave a Reply