PERATURAN PRESIDEN NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1. Pendahuluan
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan regulasi utama yang mengatur seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan, efisien, akuntabel, serta memberikan hasil yang optimal bagi negara dan masyarakat.
2. Tujuan dan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Perpres No. 16 Tahun 2018 menekankan beberapa prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa, yaitu:
- Efisien: Pengadaan harus dilaksanakan dengan biaya yang wajar dan waktu yang optimal.
- Efektif: Hasil pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan.
- Transparan: Informasi mengenai pengadaan harus dapat diakses oleh pihak terkait.
- Terbuka: Memberikan kesempatan yang luas bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi kriteria.
- Bersaing: Pelaksanaan pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat.
- Adil dan Tidak Diskriminatif: Tidak mengutamakan atau mendiskreditkan penyedia tertentu tanpa alasan yang sah.
- Akuntabel: Seluruh proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
3. Metode Pengadaan Barang dan Jasa
Perpres No. 16 Tahun 2018 mengatur berbagai metode pengadaan yang dapat digunakan berdasarkan jenis dan nilai pengadaan, antara lain:
- Tender: Digunakan untuk pengadaan dengan nilai besar dan memerlukan persaingan antar penyedia.
- E-Purchasing: Dilakukan melalui sistem elektronik yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti e-katalog LKPP.
- Pengadaan Langsung: Untuk pengadaan dengan nilai tertentu yang dapat dilakukan secara langsung kepada penyedia barang/jasa.
- Penunjukan Langsung: Digunakan dalam kondisi khusus, misalnya saat hanya ada satu penyedia yang mampu menyediakan barang/jasa.
4. Etika dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menaati etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan.
- Menghindari benturan kepentingan dalam segala bentuk.
- Tidak menerima gratifikasi atau pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi keputusan pengadaan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan untuk menjamin persaingan yang sehat.
5. Peran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Pengadaan
Dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, HPS menjadi komponen penting dalam pengadaan barang dan jasa. HPS digunakan sebagai:
- Dasar evaluasi kewajaran harga dalam proses pelelangan atau negosiasi harga.
- Pedoman dalam menentukan batas tertinggi penawaran harga dari penyedia barang/jasa.
- Alat kontrol terhadap kemungkinan penawaran harga yang terlalu rendah atau tinggi, sehingga mencegah praktik penggelembungan harga (mark-up) atau penurunan kualitas barang/jasa.
6. Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan
Perpres ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat terjadi dalam proses pengadaan, seperti:
- Pengaduan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) jika ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan.
- Penyelesaian sengketa melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk kasus yang berkaitan dengan teknis pengadaan.
- Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan pengadaan.
Leave a Reply